Bacaan Ijab Kabul dari Berbagai Bahasa, Momen Sakral Tak Terlupakan Seumur Hidup
Lafaz tersebut sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 37:
زَوَّجْنٰكَهَا
Artinya: 'Kami nikahkan engkau dengan dia.
Masih dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9, ahli fikih menyepakati bahwa orang non-Arab yang tidak mampu mengucapkan bahasa Arab, maka sah melakukan akad nikah dengan memakai bahasanya sendiri. Dengan syarat, bahasa yang digunakan saling dipahami dan dipakai dalam keseharian.
Wahbah az-Zuhaili menambahkan, bahwa yang dinilai dari suatu akad nikah itu adalah maknanya, bukan bahasa apa yang dipakai. Dengan begitu, orang yang tidak mampu berbahasa Arab, maka bukan kewajibannya untuk menggunakan bahasa Arab.
Mengutip dari berbagai sumber, Selasa (26/9/2023), adapun bacaan ijab kabul dari berbagai bahasa sebagai berikut.
Bacaan Ijab: “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara/ananda (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama pengantin perempuan) dengan mas kawinnya berupa (mahar/mas kawin), tunai.” Bacaan
Kabul: “Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”