Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari, Lengkap Arab, Latin, Artinya dan Keutamaan
Pasa Syawal menurut jumhur ulama, selain madzhab al-Malikiyah, menyandarkan pendapat mereka bahwa puasa 6 hari syawal itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub al-Anshariy, bahwa Nabi SAW bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh” (HR Muslim, Kitab al-Shiyam, Bab Kesunahan puasa 6 hari syawal)
Dalam hadits sahabat Abu Ayyub al-Anshariy ini ada pahala yang dijanjikan oleh Allah swt kepada muslim tapi tanpa ada ancaman untuk mereka yang tidak mengerjakan. Artinya ini adalah anjuran, yang berarti sebuah kesunnahan. Dan bukan sebuah kewajiban karena tidak ada ancaman dalam meninggalkannya.
Sebagian orang meragukan hadis berpuasa enam hari di bulan Syawal, akan tetapi keraguan itu terbantahkan oleh bukti-bukti periwayatan hadis. Perhatikan ungkapan Syekh Abdullah bin Abdul al-Bassam berikut.
“Hadis berpuasa enam hari di bulan Syawal merupakan hadis yang shahih, hadis ini memiliki periwayatan lain di luar hadis Muslim. Selain hadis Muslim yang meriwayatkan hadis berpuasa enam hari di bulan Syawal antara lain; Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.”
Pendapat yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu adalah sebuah ke-makruh-an adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Malik di madinah. Yang jelas memang berbed dengan pendapat jumhur (al-Hanafiyah, al-Syafiiyah dan al-Hanabila) yang memang berpendapat bahwa puasa 6 hari syawal itu puasa sunnah.
Mengutip keterangan Syekh Muhammad Nawawi al- Bantani dalam Syarh Muslim. “Ulama mazhab Syafi’i berpandangan bahwa puasa enam hari pada Syawal paling utama/afdal dilaksanakan secara berturut-turut setelah Idul Fitri. Namun, jika tidak secara berturut-turut (setelah Idul Fitri) atau dilaksanakan hingga akhir Syawal pun tetap akan mendapatkan keutamaan puasa Syawal sepanjang sebelumnya telah melaksanakan puasa Ramadlan.”
Menurut Ibnu Rajab al-Hambali, keutamaan puasa enam hari pada Syawal antara lain menggenapkan pahala puasa Ramadlan menjadi setahun penuh.
Selain itu, kedudukan puasa sunah pada Sya’ban dan Syawal terhadap puasa Ramadlan untuk menutupi kekurangan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan puasa Ramadlan.
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini shahih).
Demikian pembahasan mengenai puasa Syawal, tata cara, hukum, keutamaan.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki