Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bolehkah Puasa Ganti setelah Nisfu Syaban? Begini Kata Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Nisfu Syaban? Ini Kata Ulama Terkait Hukumnya!

Kamis, 13 Februari 2025 - 01:23:00 WIB
Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Nisfu Syaban? Ini Kata Ulama Terkait Hukumnya!
Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Nisfu Syaban (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah berhubungan suami Istri di malam Nisfu Syaban? Pertanyaan ini mungkin terlintas di benak banyak pasangan menjelang malam istimewa tersebut. 

Malam Nisfu Syaban, yang diyakini sebagai malam pengampunan dan penuh berkah, memunculkan berbagai pertanyaan terkait amalan yang diperbolehkan dan dianjurkan. 

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melakukan hubungan suami istri di malam Nisfu Syaban? Apakah ada dalil yang melarang atau justru membolehkannya?Simak penjelasan berikut ini:


Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Nisfu Syaban

Dalam ajaran Islam, ikatan suami istri yang terjalin melalui hubungan intim dipandang sebagai suatu ibadah. Tak ada larangan khusus yang membatasi pelaksanaan ibadah ini pada malam-malam tertentu, termasuk pula malam Nisfu Syaban yang mulia. 

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Imam Nawawi, yang menegaskan bahwa tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan hubungan intim di malam tersebut.

Dengan demikian, para ulama berpendapat bahwa berhubungan suami istri di malam Nisfu Syaban memiliki hukum yang sama seperti malam-malam lainnya, yaitu halal dan diperbolehkan. 

Meskipun begitu, waktu yang dianjurkan untuk melakukannya adalah setelah menunaikan shalat Isya atau Subuh, serta disunnahkan untuk membaca doa terlebih dahulu sebagai bentuk perlindungan dari gangguan setan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut