Hukum Puasa Senin-Kamis setelah Nisfu Syaban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama
JAKARTA, iNews.id - Hukum puasa Senin-Kamis setelah Nisfu Syaban penting umat Islam ketahui. Bulan Syaban merupakan salah satu bulan dianjurkannya bagi umat Islam memperbanyak amalan ibadah, salah satunya puasa sunnah.
Rasulullah SAW pun hampir rutin melakukan puasa di bulan tersebut. Namun, puasa sunnah di Bulan Syaban ada batasan waktunya. Saat ini, Bulan Syaban 1447 H sudah memasuki pekan ketiga. Artinya, umat Islam segera kedatangan bulan istimewa yang penuh ampunan dan rahmat yakni, Bulan Ramadhan.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri baik jasmani maupun rohani agar bisa beribadah penuh di Bulan Ramadhan. Berkaitan itu, bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa harus segera melunasinya sebelum Ramadhan tiba. Lantas, bagaimana hukumnya bagi yang melaksanakan puasa sunnah seperti Senin-Kamis setelah nisfu syaban? Berikut ulasannya.
Kalangan ulama berbeda pandangan mengenai bolehkah puasa sunah setelah Nisfu Sya'ban. Sebagian ulama melarang, sebagian lagi membolehkan dengan syarat tertentu, dan ada pula yang membolehkan secara umum.
Niat Puasa Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan dan Senin Kamis, Arab dan Artinya
1. Pendapat yang Melarang Puasa Setelah Nisfu Syaban
Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpegang pada hadis larangan puasa setelah pertengahan Sya'ban. Menurut pendapat ini, bolehkah puasa sunah setelah Nisfu Sya'ban menjadi tidak diperbolehkan kecuali bagi yang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau mengqadha puasa.
2. Pendapat yang Membolehkan Tanpa Syarat
Mazhab Hanafi dan sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa bolehkah puasa sunah setelah Nisfu Sya'ban adalah boleh tanpa syarat. Mereka berpendapat bahwa hadis larangan tersebut bersifat lemah dan tidak bisa dijadikan dasar hukum.
3. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat
Sebagian ulama berpendapat bahwa bolehkah puasa sunah setelah Nisfu Sya'ban diperbolehkan jika seseorang telah memiliki kebiasaan berpuasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Namun, bagi yang tidak terbiasa, sebaiknya tidak memulai puasa sunnah setelah Nisfu Sya'ban.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa umat Islam harus bijak dalam menyikapi bolehkah puasa sunah setelah Nisfu Sya'ban. Memahami dasar hukumnya akan membantu kita dalam mengambil keputusan yang tepat dalam beribadah.
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Artinya: Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya“. (Bukhari 1781).