Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Dimulai Tanggal 14, 15, 16? Simak Bacaan Niat dan Arti
JAKARTA, iNews.id - Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan tanggal 14, 15, 16? Puasa Ayyamul Bidh memang dianjurkan dilaksanakan tanggal 13, 14, 15 tiap bulannya. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama.
Meski demikian, tidak masalah jika puasa Ayyamul Bidh baru dikerjakan mulai 14, 15, 16. Jadwal puasa Ayyamul Bidh pada Bulan Juni 2022 bertepatan Bulan Dzulqa'dah 1443 H, jatuh pada 13, 14, 15.
Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Isnan Ansory menjelaskan, pada hakikatnya, puasa ayyamul bidh tidak disyaratkan harus tanggal 13, 14, 15. Artinya, jika puasa ayyamul bidh dilaksanakan di luar tanggal tersebut tetap boleh. Terpenting masih di bulan tersebut.
"Tanggal 13, 14, 15 memang waktu yang disepakati para ulama. Namun, boleh-boleh saja Puasa Ayyamul Bidh dilakukan di luar tanggal tersebut atau bahkan tidak berurutan," katanya dalam kajian fatwa Rumah Fiqih.
Isnan menjelaskan, dalam Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan bahwa Siti Aisyah pernah ditanya apakah Nabi SAW senantiasa berpuasa tiga hari setiap bulan. Siti Aisyah lalu menjawab, ya. Namun, Nabi SAW tidak menentukan pada bagian tanggal tertentu.
"Dari hadits tersebut, tidak ada ketentuan secara khusus untuk melakukan puasa Ayyamul Bidh harus tiga hari berturut-turut tanggal 13, 14, 15," ucapnya.
Menurut Isnan, kalaupun hanya bisa melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh satu hari saja juga tidak masalah. Hal ini berdasarkan hadits bahwa Nabi SAW pernah berkata kepada Abdullah bin Amr berpuasalah kamu puasa satu hari dalam satu bulan maka akan mendapat pahala.
Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dilakukan tiga hari dalam tiap bulan ketika rembulan sedang purnama yakni, tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan qamariyyah. Ayyamul Bidh artinya hari-hari putih.
Dalil disunnahkannya puasa Ayyamul Bidh ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi dan Imam Nasai, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai)