Namun, sebagian ulama meragukan hadits riwayat Imam Ahmad tersebut karena dianggap ada kegoncangan di dalamnya.
Berkaitan dengan masalah tersebut, ulama dari Mazhab Syafi'i, Imam Ramli memberikan jalan tengah. Dia berpendapat bahwa bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dibolehkan untuk mengganti puasa wajib berbarengan dengan puasa sunnah seperti Puasa Syawal.
Ustadz Ahmad Zarkasih, dalam bukunya Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal terbitan Rumah Fiqih Publishing 2020, menjelaskan bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya.
"Orang ini mendapatkan dua pahala sekaligus yakni gugur kewajiban qadha dan juga pahala sunnah," katanya.
Akan tetapi, kata dia, tidak mendapatkan kemuliaan puasa setahun penuh untuk ibadah Syawalnya karena belum melengkapi Ramadhan yang diwajibkan atasnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku