Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Berakhirnya Puasa Syawal 2025? Simak Batas Waktunya, Bacaan Niat & Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Puasa Syawal tapi Belum Bayar Utang Puasa? Begini Kata Ulama 4 Mazhab

Kamis, 05 Mei 2022 - 07:00:00 WIB
Bolehkah Puasa Syawal tapi Belum Bayar Utang Puasa? Begini Kata Ulama 4 Mazhab
Puasa Syawal memiliki banyak keutamaan.(Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah Puasa Syawal tapi belum bayar utang Puasa Ramadhan? Mungkin banyak Muslim yang bertanya demikian terutama bagi yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. 

Puasa Syawal merupakan salah satu puasa sunnah yang dianjurkan dikerjakan Muslim karena ada keutamaan di dalamnya. Puasa Syawal yang dikerjakan selama enam hari ini baru boleh dikerjakan selepas tanggal 1 Syawal.

Puasa sunnah ini boleh dilaksanakan enam hari  berturut-turut. Boleh juga dilakukan tidak berurutan asalkan masih berada di Bulan Syawal. 

Jumhur ulama yakni mazhab Syafi'i, Hanbali dan Hanafi menyatakan hukum berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah. Sedangkan Mazhab Maliki menghukumi makruh. 

Dalil puasa Syawal menurut jumhur ulama, selain madzhab al-Malikiyah, menyandarkan pendapat mereka bahwa puasa 6 hari syawal itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub al-Anshariy, bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh” (HR Muslim, Kitab al-Shiyam, Bab Kesunahan puasa 6 hari syawal)

Dalam hadits sahabat Abu Ayyub al-Anshariy ini ada anjuran, yang berarti sebuah kesunnahan. Syekh Abdullah bin Abdul al-Bassam menyatakan hadits Puasa Syawal merupakan hadits shahih.

Bolehkah Puasa Syawal tapi Belum Bayar Utang Puasa Ramadhan?

Bagi orang Indonesia kebanyakan yang memang sudah terbiasa dengan puasa 6 hari bulan syawal, sering muncul pertanyaan apakah boleh melakukan puasa sunnah 6 hari syawal sedang masih punya hutang Ramadhan yang belu dibayar?

Dikutip dari Buku "Yang Harus Diketahui dari Puasa Syawal" karangan Ahmad Zarkasih Lc disebutkan dalam hal ini ulama 4 madzhab tidak pada satu suara. Ada yang membolehkannya, ada juga yang membolehkannya namun makruh, dan ada juga yang melarangnya secara mutlak bahkan puasa sunnahnya tidak sah.

Berikut pandangan ulama 4 mazhab terkait boleh tidaknya puasa Syawal tapi belum bayar utang puasa Ramadhan:

1. Boleh Puasa Sunnah Walau Punya Hutang Ramadhan 

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja berpuasa sunnah walapun masih punya hutang Ramadhan yang belum terbayar atau terganti. Ini adalah pendapatnya madzhab alHanafiyah dan al-Syafi’iiyah termasuk juga salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. 

Pendapat ini didasarkan bahwa yang namanya qadha’ Ramadhan itu hukumnya memang wajib, akan tetapi kewajiban qadha’ Ramadhan itu sifatnya ‘ala al-tarakhi yang artinya boleh menunda. Kenapa boleh menunda?

Karena waktu qadha’ ramadhan itu panjang, sejak masuk bulan syawal sampai berakhirnya bulan sya’ban di tahun selanjutnya. Artinya kewajiban qadha’ Ramadhan itu bukan kewajiban yang sifatnya ‘ala al-Faur [bersegera), akan tetapi boleh menunda karena waktunya panjang. 

2. Makruh Puasa Sunnah Bagi Yang Punya Hutang Ramadhan

Ini adalah pendapatnya Madzhab al-Malikiyah bahwa yang namanya berpuasa sunnah itu makruh hukumnya jika dilakukan oleh orang yang masih punya hutang Ramadhan. Artinya measih tetap boleh melakukan, dan sah puasanya, hanya saja akan jauh lebih baik dan lebih berpahal baginya jika ia mengerjakan yang wajib dulu, yaitu qadha’ Ramadhan, bukan malah puasa sunnah yang memang hukumnya tidak bisa menandingi yang wajib.

Kemakruhan tersebut ada karena memang ia menunda-nunda kewajiban yang memang sudah dibebankan kepadanya serta tidak menyegerakannya. Padahal sejatinya kewajiban itu harus disegerakan. (Hasyiyah al-Dusuqi 1/518)

3. Haram Puasa Sunnah Bagi Yang Punya Hutang Ramadhan

Ini pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu kesunahan puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yang sudah melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Jadi, mereka yang masih punya hutang kewajiban Ramadhan, tidak ada kesunahan puasa sunnah, justru itu menjadi keharaman.

Artinya orang yang berpuasa sunnah, baik itu syawal ataupun yang lainnya sedangkan ia masih punya hutang kewajiban Ramadhan, ia berdosa dan tidak sah puasa sunnahnya tersebut. Yang mesti dilakukan oleh mereka adalah menunaikan kewajibannya dahulu, yaitu membayar hutang puasa Ramadhannya.

Ini didasarkan kepada hadits: “Siapa yang berpuasa sunnah sedangkan ia punya kewajiban Ramadhan yang belum ditunaikan, maka puasa terserbut tidak diterima sampai ia menunaikan kewajiban puasa ramadhannya” (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya)
Namun hadits ini sendiri berstatus Matruk, yaitu salah satu bagian dari hadits dhaif. Karena itu tidak bisa berargumen dengan hadits ini kareka kedhaifannya. 

4.  Segerakan Yang Wajib

Namun dari perbedaan pendapat yang ada, semua ulama sejagad raya ini dari kalangan 4 madzhab tersebut sepakat bahwa menyegerakan yang wajib itu sangat dianjurkan, dan menunda-nunda kewajiban itu bukanlah sifat orang muslim yang baik.

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa puasa syawal tapi belum bayar utang puasa Ramadhan hukumnya boleh. Namun, para ulama sepakat bahwa mengerjakan ibadah yang wajib harus didahulukan.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut