Bolehkah Qurban Sebelum Aqiqah? Begini Pendapat Ulama 4 Mazhab
JAKARTA, iNews.id - Bolehkah qurban sebelum aqiqah? Pertanyaan ini kerap terdengar di sebagian masyarakat tiap menjelang Idul Adha. Ada anggapan di masyarakat tidak sah berqurban jika belum aqiqah. Benarkah?
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dalam rubkrik Konsultasi Fiqih menjelaskan, tidak ada ketentuan yang secara tegas menjelaskan tentang hal tersebut.
Namun, Ibn al-Qayyim dalam kitab Tuhfatul Mahdîd li Ahkamil Maulud mengutip pendapat Imam Ahmad yang mengatakan bahwa jika seseorang telah melakukan penyembelihan hewan qurban, ia tidak perlu melakukan penyembelihan hewan aqiqah.
Hukum menyembelih hewan aqiqah itu sunnah muakkadah, atau minimal sunnah. Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar. Tapi nyaris jarang sekali orang yang bernadzar untuk aqiqah, kalau bukan karena suatu keadaan tertentu.
Itu pun yang disyariatkan untuk melakukannya adalah orang tua bayi yang bersangkutan. Bukan diri si bayi yang baru lahir, juga tidak diwajibkan bila bayi ini sudah tua suatu hari nanti. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama lalu dipotong rambutnya” (HR. Abu Daud)
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan maksmal masih berlakunya sunnah melakukan aqiqah. Menurut mazhab Malik, waktu aqiqah hanya sampai pada hari ketujuh. Bila telah lewat dari hari ke tujuh, sudah tidak disunnakan lagi.