Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjuangan Ibu Hamil di Bondowoso Ditandu Pakai Bambu untuk Melahirkan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil, Lengkap Bacaan Niat dan Waktu Pelaksanaannya

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:01:00 WIB
Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil, Lengkap Bacaan Niat dan Waktu Pelaksanaannya
Ibu hamil yang tidak puasa di Bulan Ramadhan diwajibkan membayar fidyah dan mengqodhonya. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

3. Fidyah dengan Uang

Cara membayar fidyah ibu hamil selanjutnya, selain dengan beras atau makanan pokok lainnya juga dibolehkan dengan fidyah uang. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Waktu Bayar Fidyah

Waktu bayar fidyah bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan. 

Itulah cara membayar fidyah ibu hamil lengkap bacaan niat dan ketentuannya sesuai ketentuan fikih.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut