Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refleksi Tahun Baru Islam, Menag Ajak Muslim Indonesia Tinggalkan Sikap Eksklusif
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan, Ini Dokumen dan Langkah-Langkahnya

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:27:00 WIB
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan, Ini Dokumen dan Langkah-Langkahnya
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan. Kegiatan akad nikah di masjid disaksikan oleh Gubernur Erzaldi Rosman. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat numpang nikah dan syarat yang dipersiapkan bukanlah hal yang rumit dipahami. Bagi yang ingin menikah di wilayah luar tempat tinggalnya, maka wajib mengetahui mengenai Surat Numpang Nikah.

Surat Numpang Nikah sendiri adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat saat seseorang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan kata lain, surat ini dibutuhkan jika seseorang akan menikah di wilayah yang tidak sesuai dengan alamat di KTP miliknya.

Apabila seorang pria menikahi perempuan yang alamat domisilinya berbeda, maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah. Jika kedua mempelai menikah di luar wilayah masing-masing, maka keduanya juga perlu mengurus surat tersebut. Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili tempat tinggal.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan:

1. Syarat yang diperlukan

- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi kartu keluarga (KK) calon mempelai pria dan wanita.

- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut