Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan, Ini Dokumen dan Langkah-Langkahnya
JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat numpang nikah dan syarat yang dipersiapkan bukanlah hal yang rumit dipahami. Bagi yang ingin menikah di wilayah luar tempat tinggalnya, maka wajib mengetahui mengenai Surat Numpang Nikah.
Surat Numpang Nikah sendiri adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat saat seseorang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan kata lain, surat ini dibutuhkan jika seseorang akan menikah di wilayah yang tidak sesuai dengan alamat di KTP miliknya.
Apabila seorang pria menikahi perempuan yang alamat domisilinya berbeda, maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah. Jika kedua mempelai menikah di luar wilayah masing-masing, maka keduanya juga perlu mengurus surat tersebut. Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili tempat tinggal.
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi kartu keluarga (KK) calon mempelai pria dan wanita.
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.