Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tahun Baru Islam 2026 Berapa Hijriah? Catat Tanggal, Sejarah dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan, Ini Dokumen dan Langkah-Langkahnya

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:27:00 WIB
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan, Ini Dokumen dan Langkah-Langkahnya
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan. Kegiatan akad nikah di masjid disaksikan oleh Gubernur Erzaldi Rosman. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan KUA.

2. Cara Membuat Surat Numpang Nikah

- Pertama yang dilakukan adalah meminta surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, biasanya cukup membawa fotokopi KK dan KTP.

- Setelah itu, giliran mengurus surat pengantar di kelurahan. Bawalah surat pengantar dari RT/RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan. 

Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT/RW.

Kemudian, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi juga surat keterangan belum pernah menikah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut