Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan, Ini Dokumen dan Langkah-Langkahnya
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:27:00 WIB
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan KUA.
- Pertama yang dilakukan adalah meminta surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, biasanya cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
- Setelah itu, giliran mengurus surat pengantar di kelurahan. Bawalah surat pengantar dari RT/RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT/RW.
Kemudian, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi juga surat keterangan belum pernah menikah.