Dai Muda: Hukum Pinjaman Online Menurut Agama Islam
JAKARTA, iNews.id - Di zaman modern ini, pinjaman online menjadi salah satu jasa yang paling diminati banyak orang. Dengan hanya bermodalkan KTP dan foto, semua sudah bisa melakukan pinjaman uang secara online. Namun, jika dilihat dalam segi agama Islam, apakah pinjaman online boleh dilakukan?
Ramainya masalah pinjaman online ini tentu sangat menarik untuk dibahas. Dengan tema “Hukuman Pinjaman Online”, program Dai Muda RCTI+ akan membahas tuntas seputar masalah pinjaman online melalui padangan agama Islam bersama ustad muda Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar.
Menurut ustad Hafidzul Ahkam, pinjaman online ini sebenarnya boleh dilakukan karena substansinya adalah hutang. “Itu boleh, karena substansinya ini adalah ngutang. Bagaimanapun caranya asalkan itu ada akad yang jelas, dan juga caranya masih baik, tidak menipu, dan juga tidak merugikan itu masih halal," kata ustad Hafidzul Ahkam,
Ternyata, pinjaman online boleh dilakukan asal memiliki tata cara yang baik dan jelas. Namun, apakah ada tata cara lain yang harus dilakukan sebelum melakukan pinjaman online? Saksikan Dai Muda bersama Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar eksklusif di RCTI+!
#HafidzulAhkam
#AzmiAskandar
#TauladanRasul
#DaiMuda
#DaiMudaRCTIPlus
#StreamingGratis
#RCTIPlus
Editor: Vien Dimyati