Doa Menghadapi Kesulitan Membayar Hutang yang Diajarkan Rasulullah SAW
3. Membaca Sholawat Busyro:
اَللّهُمَّ صَلِّى وَ سَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَاحِبِ اْلبُشْرَى صَلاَةً تُبَشِّرُنَابِهَا وَأَهْلَنَا وَأَوْلَادَنَا وَجَمِيْعِ مَشَايِخِنَا وَمُعَلِّمِيْنَا وَطَلَبَتَنَا وَطَالِبَاتِنَا مِنْ يَوْمِ هَذَا اِلى يَوْمِ اْلآخِرَةِ
Allahumma Sholli wa sallim ala sayyidina muhammadin sohibil busyro sholatan tubassiruna bihaa wa ahlana wa awlaadanaa wa jamii’a masya’khinaa wa muallimiinaa wa tholabatanaa wa tholibatinaa min waumina hadza ilaa yaumil akhiroh
Artinya: Ya Allah berikanlah sholawat dan salam kepada Nabi Kita Muhammad Sosok Pembawa Kabar gembira, dengan sholawat yang memberikan kami kabar gembira untuk kami keluarga kami, anak anak kami, dan seluruh masyayikh kami, guru guru kami, murid murid / santri kami, santriwati kami, dari hari ini hingga hari akhir.
Disebutkan jika rutin membaca sholawat busyro ini maka insyaallah semua akan dimudahkan urusan, dilunaskan utang, dijauhkan dari fitnah dan segera diberikan kabar gembira. Sholawat Busyro dianjurkan dibaca setelah shalat Subuh.
Hutang Harus Dicatat dan Dilunasi
Hukum utang piutang dalam Islam adalah mubah atau boleh, bahkan Islam menganjurkan pemeluknya untuk memberi utang kepada orang yang mempunyai kebutuhan.
Utang masuk dalam akad sosial yang mendapatkan janji pahala. Asalkan tidak mengandung unsur haram dalam utang piutang yakni riba. Artinya, meminjam uang dan diharuskan membayarnya lebih dari uang yang dipinjamkan.
Dalam bahasa Arab, utang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa pun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan.
Dalam ajaran Islam, orang yang berutang dan memberi utang diatur dan dicatat dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, orang yang meminjam uang atau berutang harus mempunyai niat kuat mengembalikannya.
Jika tidak bisa melunasi utang sesuai batas waktu yang telah ditentukan hendaknya dimusyawarkan antara kedua pihak, sehingga tidak terjadi konflik. Sebab, banyak konflik akibat tidak membayar utang tepat waktu hingga berujung pada pembunuhan.
Karena itu, pentingnya pencatatan dalam masalah utang dan kerelaan antara kedua pihak.