Doa Menyembelih Ayam dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Sehingga hewan yang pada saat penyembelihan tidak diucapkan nama Allah atau diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, hukumnya tidak sah. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8 hal. 565).
Dalilnya adalah firman Allah:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
Menurut As-Syarbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj, larangan (an-nahyu) dalam ayat diatas berfungsi sebagai pengharaman (tahrim), yakni bahwa Allah melarang kaum muslimin untuk memakan hewan yang disembelih tanpa disebut nama-Nya.
Dalil dari hadits nabawi sebagai beirkut:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ
Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan. (HR. Bukhari).
Tata Cara Pemotongan Ayam Sesuai Sunnah
Dikutip dari laman MUI, pemotongan ayam yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sudah dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta pada SNI 99002:2016 Pemotongan halal pada unggas.