3 Golongan Penerima Daging Qurban yang Perlu Diketahui
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang pembagian jatah daging hewan qurban, daging itu boleh dimakan sendiri, atau disedekahkan atau dihadiahkan.
Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).
Lalu oleh para ulama hadits itu disimpulkan bahwa jatahnya adalah sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang berqurban atau buat keluarganya, sepertiganya boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga sisanya boleh dihadiahkan kepada kerabat, tetangga atau siapapun yang diinginkan.
Berikut Golongan Penerima Daging Qurban :
1. Orang yang Berqurban dan Keluarganya
Orang yang berqurban boleh memakan sepertiga daging hewan yang duqurbankan. Allah SWT berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا القَانِعَ وَالْمُعْتَر
“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” (QS.Al-Hajj: 28)
Rasulullah SAW juga telah bersabda tentang bolehnya orang berqurban memakan daging hewan qurban:
وَقَوْلِ النَّبِيِّ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - «كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا مِنْهَا وَادَّخِرُوا»
“Dahulu saya melarang kalian memakan daging hewan, maka (sekarang) makanlah darinya dan simpanlah”.