Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?
Advertisement . Scroll to see content

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah dan Dalilnya

Rabu, 05 Mei 2021 - 18:30:00 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah dan Dalilnya
Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Islam mewajibkan umatnya untuk menunaikan zakat dan memberikannya kepada yang berhak. Ada delapan golongan penerima zakat atau mustahik dalam Islam.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Alquran, Surat At Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman:

{إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60) 

Artinya: " Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana". (QS. At Taubah: 60)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan delapan golongan ini, apakah pembagian harta zakat harus diberikan kepada delapan golongan itu secara penuh, ataukah hanya kepada yang ada saja di antara kedelapan golongan itu? Ada dua pendapat mengenainya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut