Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?
Advertisement . Scroll to see content

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah dan Dalilnya

Rabu, 05 Mei 2021 - 18:30:00 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah dan Dalilnya
Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah ulama.

Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberi­kan kepada satu golongan saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada.

Berikut delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut