Hadits Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan
Disunnahkan untuk mandi baik dari janabah, haidh atau nifas sebelum masuk waktu fajar. Agar berada dalam kondisi suci saat melakukan puasa dan terlepas dari khilaf Abu Hurairah yang mengatakan bahwa orang yang berhadats besar tidak sah puasanya, sebagaimana dalam hadits berikut:.
"Orang yang masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah (HR Bukhari).
Meski demikian, menurut jumhur ulama apabila seseorang sedang mengalami junub dan belum sempat mandi, padahal waktu subuh sudah masuk, maka puasanya sah. Namun hadits ini ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan junub adalah seseorang meneruskan jima' setelah masuk waktu shubuh.
Adalah Rasulullah SAW pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa.(HR Muttafaq 'alaihi)
Disunnahkan untuk meninggalkan semua perkataan kotor dan keji serta perkataan yang membawa kepada kefasikan dan kejahatan. Termasuk di dalamnya adalah ghibah (bergunjing), namimah (menagdu domba), dusta dan kebohongan. Meski tidak sampai membatalkan puasanya, namun pahalanya hilang di sisi Allah SWT. Sedangkan perbuatan itu sendiri hukumnya haram baik dalam bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan. Berikut hadits-nya:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang tidak meninggalkan perkataan kotor dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh dia untuk meninggalkan makan minumnya (puasanya). (HR Bukhari, Abu Daud, At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah)
Apabila kamu berpuasa, maka jangan berkata keji dan kotor. Bila ada orang mencacinya atau memeranginya, maka hendaklah dia berkata, ”Sungguh aku sedang puasa.”
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu melakukan rafats dan khashb pada saat berpuasa. Bila orang mencacinya atau memeranginya, maka hendaklah dia berkata, "Aku sedang puasa." (HR Bukhari dan Muslim)
Namun menurut para ulama, mengatakan aku sedang puasa lebih tepat bila dilakukan bila saat itu sedang puasa Ramadhan yang hukumya wajib. Tetapi bila saat itu sedang puasa sunnah, maka tidak perlu mengatakan sedang puasa agar tidak menjadi riya‘. Karena itu cukup dia menahan diri dan mengatakannya dalam hati.
Ada nafsu dan syahawat tertentu yang tidak sampai membatalkan puasa, seperti menikmati wewangian, melihat sesuatu yang menyenangkan dan halal, mendengarkan dan meraba. Meski pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama dalam koridor syar‘i, namun disunnahkan untuk meninggalkannya.
Seperti bercumbu antara suami isteri selama tidak keluar mani atau tidak melakukan hubungan seksual, sesungguhnya tidak membatalkan puasa. Tetapi sebaiknya hal itu ditinggalkan untuk mendapatkan keutamaan puasa.