Hari Raya Idul Adha Bertepatan Hari Jumat, Gugurkah Kewajiban Sholat Jumat?
Dalil sholat Jumat juga disebutkan dalam hadits. Rasulullah SAW besabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Selain itu, dalil tetap wajibnya sholat Jumat di hari raya disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud.
Rasulullah SAW bersabda: Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa tidak sholat Jumat silakan, tetapi kami tetap mengerjakan sholat Jumat. (HR. Abu Dadu).
Hadits di atas menjelaskan meski hari raya bertemu hari Jumat, tidak berarti meliburkan sholat Jumat. Sholat Jumat tetap dilakukan oleh penduduk Madinah saat itu, terkecuali hanya beberapa orang saja yang dibolehkan tidak ikut karena lokasinya yang jauh dari masjid atau ada udzhur lain.
Selain itu, ulama menyatakan tetap menganjukan sholat Jumat demi keluar dari khilaf atau perbedaan dan kehati-hatian. Karena itu, jumhur ulama menyimpulkan sholat IIed (Idul Adha) tidak bisa menggantikan sholat Jumat.
Sedangkan kebolehan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat di hari raya hanya didasarkan pada nash yang tidak sharih dan qath'iy, yaitu hadits-hadits yang ketegasan dan keshaihannya masih diperselisihkan ulama.