Hasil Ijtimak Ulama, Ini 8 Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada 19–21 November 2025 di Jakarta menghasilkan delapan rekomendasi untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag.
Forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan para pakar ini menjadi ruang konsolidasi gagasan agar tafsir Kemenag tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan dasar metodologisnya.
Kegiatan ini digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga lembaga pengembangan bahasa dan pusat studi Al-Qur’an.
Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.
Ketua Tim Tafsir Kemenag, Darwis Hude, yang membacakan rekomendasi, menilai proses penyempurnaan tafsir sebagai kerja peradaban. Menurutnya, kehadiran para pakar lintas disiplin dalam forum ini penting untuk menjaga kedalaman analisis sekaligus memperluas perspektif.
“Penyempurnaan tafsir bukan sekadar revisi kata-kata, tetapi upaya membaca kembali teks Al-Qur’an dalam hubungan dengan konteks sosial dan ilmu pengetahuan kontemporer. Tafsir yang baik harus memandu akal sekaligus nurani umat,” ungkap Darwis, Jumat (21/11/2025).
Dia menambahkan, rekomendasi Ijtimak menunjukkan upaya serius menyesuaikan tafsir dengan isu-isu baru seperti lingkungan, relasi antaragama, kesetaraan gender, dan dinamika generasi digital, tanpa mengabaikan integritas metodologi. “Keseimbangan antara pendekatan deduktif klasik dan induktif-kontekstual menjadi kunci dalam proses penyempurnaan ini,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyambut baik delapan rekomendasi tersebut dan menegaskan komitmen Kemenag untuk menindaklanjutinya. Ia menilai, penyempurnaan berkelanjutan menjadi keharusan di tengah cepatnya perubahan sosial dan derasnya arus informasi keagamaan.
“Rekomendasi ini sangat penting karena membantu memastikan bahwa tafsir pemerintah tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga relevan dengan problem keagamaan dan sosial hari ini. Tafsir Kemenag harus menjadi rujukan yang meneduhkan, moderat, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Abu.
Abu menambahkan, jika diterapkan secara konsisten, hasil Ijtimak berpotensi memperkuat posisi tafsir pemerintah sebagai rujukan ilmiah sekaligus sosial dalam mendukung moderasi beragama dan harmoni nasional. “Kami mendorong integrasi pendekatan ilmiah dan empatik agar tafsir dapat menjembatani antara warisan ulama klasik dan kebutuhan pembaca modern. Ini adalah langkah penting dalam penguatan moderasi beragama,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki