Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Fatwa MUI, Haram Jika Kasusnya Demikian
JAKARTA, iNews.id - Hukum bayi tabung dalam Islam perlu dipahami dengan baik oleh setiap kaum Muslim. Program bayi tabung atau juga dikenal dengan In Vitro Fertilization (IVF) adalah teknik pembuahan sel telur di luar tubuh perempuan.
Cara ini biasanya menjadi pilihan pasangan suami istri yang lama tidak punya keturunan. Prosedur bayi tabung dilakukan dengan cara mempertemukan sel telur dan sperma di luar tubuh. Jika pembuahan berhasil, maka akan terbentuklah embrio yang nantinya ditransfer ke rahim perempuan/ibu.
Kendati demikian, program bayi tabung hingga saat ini masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, ada yang menganggap bahwa bayi tabung adalah sesuatu tindakan yang haram.
Lantas bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam? Dilansir iNews.id dari MUI, Rabu (13/7/2022), Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa terkait hukum bayi tabung menurut Islam. Berikut ini adalah 4 fatwa MUI terkait bayi tabung.
1.Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.