Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MUI Sebut Soeharto Hingga Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Haji Virtual di Metaverse, KH Cholil Nafis: Haram dan Tidak Sah

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:37:00 WIB
Hukum Haji Virtual di Metaverse, KH Cholil Nafis: Haram dan Tidak Sah
Arab Saudi menggagas haji virtual di metaverse. Gagasan tersebut menuai reaksi umat Islam di dunia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukumnya jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," ujarnya.

Rais Syuriyah PBNU itu mengatakan, metaverse itu baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan lain-lain.

"Proyek yang digagas pada Desember 2021 itu bertujuan agar umat Islam bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut