Hukum Hari Valentine Menurut Islam
JAKARTA, iNews.id - Hari Valentine atau Kasih Sayang dirayakan sebagian masyarakat di belahan dunia tiap tanggal 14 Februari. Hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.
Di dalam Islam tidak ada valentine, sebab kata valentine itu merupakan istilah impor dari agama di luar Islam. Bahkan latar belakang sejarah dan esensinya pun tidak sejalan dengan Islam.
"Kalau dibanding dengan perayaan natal, sebenarnya nyaris tidak ada bedanya. Natal dan Valentine sama-sama sebuah ritual agama milik umat Kristiani. Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine ini sebagaimana haramnya pelaksanaan Natal bersama," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat LC dikutip dari laman rumahfiqih, Minggu (14/2/2021).
Dia menjelaskan, Valentine’s Day menurut literatur ilmiah dan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day.
"Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno," ujarnya.