Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?

Kamis, 24 November 2022 - 19:42:00 WIB
Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?
Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal dalam shalat berjamaah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal menarik diulas. Sebab, masalah itu berkaitan dengan sah tidaknya shalat berjamaah yang dikerjakan.

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk selalu melaksanakan shalat berjemaah. Selain sebagai simbol keutuhan umat Islam, juga menghilangkan sekat perbedaan, serta memperkuat ikatan persaudaraan sesama Muslim. 

Keutamaan shalat berjamaah juga sangat besar. Salah satunya bernilai pahala 27 derajat.

Rasulullah SAW bersabda:

 وقال صلى الله عليه وسلم: {صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَة الفَذِّ بِسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً}. 

Artinya: Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat. (HR. al-Bukhari).

Shalat jamaah bisa didirikan paling sedikit oleh dua orang yakni, seorang imam dan seorang makmum. 

Hukum melakukan shalat berjamaah dalam shalat lima waktu adalah fardhu kifaayah bagi orang Muslim laki-laki, mukim, merdeka dan tidak ada udzur. 

Dengan demikian jika dalam satu desa tidak ada yang mengerjakan shalat berjamaah sama sekali, maka semua penduduk desa tersebut berdosa. Seseorang masih dianggap mengikuti jamaah selagi imamnya masih belum melafalkan miim-nya lafal: عَلَيْكُمْ dalam salam pertama, meskipun makmum tidak sempat duduk bersama duduk tasyahud-nya imam.

Lantas, apa hukumnya ketika dalam shalat berjamaah mendapati imam salat lupa kalau wudhunya sudah batal. Apakah makmum otomatis ikut batal shalatnya atau tidak?

Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal

Mengenai hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal, kalangan ulama berbeda pendapat.

Dilansir dari laman rumahfiqih, ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa makmum tetap sah shalatnya meski imam salat lupa kalau wudunya sudah batal.

Ulama Syafi'iyyah, Al-Muzani (w. 264 H) menuliskan di dalam kitabnya Mukhtashar Al-Muzani sebagai berikut :

: الْقِيَاسُ أَنَّ كُلَّ مُصَلٍّ خَلْفَ جُنُبٍ وَامْرَأَةٍ وَمَجْنُونٍ وَكَافِرٍ يُجْزِئُهُ صَلَاتُهُ إذَا لَمْ يَعْلَمْ بِحَالِهِمْ

Diqiyaskan setiap yang melaksanakan shalat dibelakang imam yang junub, perempuan, orang gila dan kafir sah shalatnya apabila tidak mengetahui keadaan mereka. (Al-Muzani Mukhtashar Al-Muzani, jilid 8 hal. 116).

Imam Al-Haramain Al-Juwaini (w. 478 H) menuliskan di dalam kitabnya Nihayatu Al-Mathlab fi Dirayati Al-Mazhab sebagai berikut :

فمن اقتدى بإنسان ثم تبيّن أنه كان محدثاً أو جنباً، فالإمام يعيد الصلاة، وليس على القوم إعادة عندنا، إذا لم يعلموا بطلان صلاة الإمام

Artinya: Barangsiapa yang berimam kepada seseorang kemudian diketahui bahwa imamnya berhadats atau junub maka imam tersebut wajib mengulangi shalatnya sedangkan makmum tidak perlu mengulanginya, ini adalah pendapat kami, hal ini jika para makmum tidak tahu jika imam berhadats.

Sedangkan ulama Madzhab Maliki menghuku batal salatnya baik imam maupun makmumnya. 

Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :

إذا صلى الإمام بجنابة أو على غير وضوء بطلت صلاته اتفاقا في العمد والنسيان وتبطل صلاة المأموم في العمد دون النسيان

Artinya: Jika imam shalat dalam keadaan junub atau tanpa wudhu, batallah shalatnya menurut kesepakatan ulama baik itu sengaja ataupun lupa. Shalat makmum batal jika sengaja, tidak dalam kondisi lupa.

Pendapat serupa juga dikemukakan Madzhab Hanafi. Salah satu ulama Madzhab Hanafi, Kasani menuliskan di dalam kitabnya Badai Ash-Shanai fi Tartib Asy-Syarai sebagai berikut :

ولنا ما روي أن النبي - صلى الله عليه وسلم - صلى بأصحابه ثم تذكر جنابة فأعاد وأمر أصحابه بالإعادة

Artinya: Menurut madzhab kami dalam suatu riwayat bahwa Rasulullah SAW shalat bersama para sahabatnya kemudian beliau sadar bahwa sedang junub maka beliau mengulang shalatnya dan memerintahkan para sahabat untuk mengulangi juga.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Madzhab Syafi'i yang dipegang mayoritas umat Islam di Indonesia, hukum imam salat lupa kalau wudunya batal, maka makmum tetap sah shalatnya dan tidak perlu mengulanginya. Sedangkan bagi imam, wajib mengulangi shalatnya.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut