JAKARTA, iNews.id - Hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram penting muslim ketahui agar tidak menyalahi aturan syariat agama.
Shalat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang sudah balig. Shalat boleh dikerjakan sendiri maupun berjamaah. Namun shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian karena pahalanya dilipatgandakan hingga 27 derajat.
Ngerinya Doa Malaikat Bagi Orang Kikir, Memohon Allah Menghancurkan Hartanya
Ada begitu banyak dalil tentang anjuran shalat berjamaah, di antaranya adalah hadits berikut ini :
صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة
Benarkah Tidak Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Begini Hukumnya
Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat'. (HR Muslim)
Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari, pada kitab Adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan seseorang shalat berjamaah dengan yang shalat sendirian.
Hukum shalat berjamaah menurut jumhur ulama adalah fardu kifayah. Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142.
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Lantas, bagaimana hukumnya shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, apakah boleh atau haram?
Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram
Tim Asatiz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Firman Arifandi menjelaskan, hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya adalah makruh.
Hal ini berdasarkan pendapat para ulama. Salah satunya pendapat Imam An Nawawi dalam Kitab Majmu' Syarah Muhadzab.
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان
Artinya : “Dimakruhkan bagi seorang laki-laki sholat dengan perempuan yang bukan mahram karena berdasakan riwayat bahwa Nabi SAW bersabda ‘jangan sampai laki-laki berduan dengan perempuan, karena ketiganya adalah setan’)”
Adapun yang dimaksud dengan makruh dalam keterangan di atas adalah mahruh tahrim (status makruh yang mendekati hukum haram). Bahkan ada beberapa kalangan mazhab Syafi’i yang menyatakan hukumnya haram, baik untuk laki-laki dan perempuan.
Meski dimakruhkan, hukum sholat berjamaah tersebut tetap sah. Selain itu, kemakruhan tersebut tidak berlaku bagi laki-laki yang menjadi imam beberapa perempuan. Karena, kecil kemungkinan laki-laki tersebut berbuat mafsadat.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku