Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Nisya Si Pramugari Gadungan yang Gegerkan Medsos, Nomor 4 Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Jual Beli Online Dalam Pandangan Islam

Rabu, 07 April 2021 - 20:00:00 WIB
Hukum Jual Beli Online Dalam Pandangan Islam
Ilustrasi belanja online. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum jual beli online dalam Islam halal selagi ada barang dan dibayar tunai serta tidak ada unsur penipuan. Hukum jual beli online ini perlu diketahui Muslim agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar aturan agama.

Saat ini, jual beli online sudah hampir dilakukan  semua orang, terutama yang hidup diperkotaan. Cukup duduk santai di rumah, punya data, punya aplikasi toko jual beli online, seseorang bisa membeli dan menjual segala kebutuhan hidupnya.

Ustazah Isnawati dalam bukunya Jual Beli Online Sesuai Syariah menerangkan, jual beli online adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa bertemu langsung, untuk melakukan negosiasi dan transaksi jual beli yang dilakukan melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, SMS, web dan sebagainya.

Jual beli online bisa dikategorikan jual beli yang tidak tunai. Karena biasanya dalam sistem jual beli online ini, ketika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, penjual dan pembeli, maka penjual meminta untuk dilakukan pembayaran, setelah itu barulah barang yang dipesan akan dikirimkan.

Di dalam Islam secara umum ada empat jenis jual beli, tiga diantaranya dihalalkan dan satu yang diharamkan.

1. Jual beli semua tunai. Pembayaran tunai dan barangnya pun tunai. Ini yang biasa terjadi di pasar atau jika seseorang belanja langsung ke warung tanpa ngutang.

2. Jual beli non tunai (kredit), yaitu barangnya tunai, namun pembayarannya ditangguhkan atau dicicil belakangan.

3. Jual beli salam/istishna’. Jual beli dengan pembayaran tunai dan barangnya ditangguhkan atau belakangan.

Adapun jenis jual beli yang terlarang atau diharamkan secara mutlak adalah jual beli utang. Maksudnya pembayarannya tidak tunai ditangguhkan kemudian barangnya pun ditangguhkan.

Tidak ada kejelasan kedua-duanya saat akad terkait pembayaran dan barangnya. Dikenal dalam istilah fiqih dengan “Bai’ Kali bil Kali”.

Alquran pun sudah menegaskan tentang larangan memakan harta dengan jalan batil. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. (QS. An Nisa: 29).

Ibnu Katsir menerangkan berkaitan dengan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. 

Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara', tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat).

Dalil Jual Beli Online

Jika melihat kepada sistem jual beli online yang kebanyakan terjadi sekarang, transaksi ini mirip atau penerapan dari akad salam atau istishna’ yang telah ada pada zaman Nabi SAW.

Jika penerapannya sama dengan akad salam atau istishna’ yang ada, maka jual beli online ini halal di dalam Islam.

Dalil kebolehan melakukan akad tersebut adalah diantaranya hadis Nabi SAW:

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih].

قال ابن عباس : أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحل الله في كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية

Ibnu Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi'i dalam musnadnya)

Wallahu A'lam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut