Hukum Mandi Jumat Menurut Para Ulama Fiqih
JAKARTA, iNews.id - Hukum mandi Jumat menurut mayoritas ulama adalah Sunnah. Para ulama sepakat bahwa mandi besar di hari Jumat itu disyariatkan. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang kalian mendatangi shalat jumat hendaklah ia mandi." (HR. Bukhari) [ No. 877 Fathul Bari] Shahih.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ".
Hal yang diwajibkan Allah atas tiap-tiap orang muslim ialah mandi setiap tujuh harinya dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya. (Hadis riwayat Imam Muslim).
Diriwayatkan pula dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
"على كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ، وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ"
Diwajibkan atas setiap lelaki muslim mandi sekali setiap tujuh harinya, yaitu pada hari Jumat.
Ustadz Syafri Muhammad Noor LC dalam bukunya Hukum Fiqih terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, ada perdebatan di kalangan ulama terkait hukum mandi Jumat.
Pendapat pertama, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib. Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H).
Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan: ”Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat jumat”
Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah,
”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”
”Disunnahkan untuk mandi besar bagi orang yang mau menghadiri shalat jumat, namun ada yang mengatakan bahwa disunnahkan untuk mandi besar bagi siapa saja, baik menghadiri atau tidak”
Pendapat kedua, menyatakan hukum mandi Jumat itu wajib. Salah satu riwayat yang berasal dari imam ahmad bin hanbal menyatakan bahwa mandi di hari jumat itu hukumnya wajib. Pendapat ini dilandaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ’anhu:
“Mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh).” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846).
Adapun keutamaan mandi Jumat seperti orang yang berkurban seekor unta. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.
Rasulullah SAW telah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju Masjid, maka dia seolah berkurban seekor unta. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) ketiga maka dia seolah berkurban seekor kambing yang bertanduk. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) keempat maka dia seolah berkurban seekor ayam. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia seolah berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut)." (HR. Bukhari) [ No. 881 Fathul Bari] Shahih.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki