Hukum Membaca Surat Yasin saat Haid, Boleh atau Haram? Ini Kata Ulama 4 Madzhab
Meski demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Melansir laman rumahfiqih, jumhur ulama yakni madzhab Syafii, Hanafi dan Hambali mengharamkan perempuan haid membaca Al Quran. Namun, ada ulama yang membolehkannya seperti kalangan madzhab Maliki.
Dalilnya, hadits Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Qur`an”. (H.R at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Namun, apabila terdapat hajat, yakni belajar, mengajar, perlombaan, dan lain-lain serta tidak bermaksud membaca Al-Qur’an, maka hukumnya diperbolehkan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam masalah hukum membaca Al Quran (Surat Yasin) saat haid sebaiknya mengikuti pendapat jumhur ulama karena pendapatnya lebih kuat dibandingkan dengan pendapat perorangan.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki