Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurban Sapi 700 Kg! Timnas Indonesia Sambut Idul Adha dengan Harapan Kemenangan di Jepang
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Nonmuslim, Boleh atau Dilarang?

Sabtu, 07 Juni 2025 - 06:00:00 WIB
Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Nonmuslim, Boleh atau Dilarang?
Ilustrasi hewan kurban untuk dipotong pada Hari Raya Idul Ada 2025. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum membagikan daging kurban kepada non muslim menarik diulas. Umat Islam di seluruh dunia kini sedang merayakan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, Jumat (6/6/2025) bertepatan 10 Dzulhijjah 1446 H.

Dinamakan Idul Kurban, karena di hari tersebut disunnahkan menyembelih kurban bagi yang memiliki kemampuan finansial.

Mengenai golongan penerima daging kurban dalam Islam disebutkan dalam hadits yakni, orang yang berkurban dan keluarganya. Selain itu, tetangga sekitar dan kerabat, serta fakir miskin. Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).

Para ulama hadits itu disimpulkan bahwa jatahnya adalah sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang berkurban atau buat keluarganya, sepertiganya boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga sisanya boleh dihadiahkan kepada kerabat, tetangga atau siapa pun yang diinginkan.

Lantas, bagaimana hukumnya bila daging kurban dibagikan kepada nonmuslim. Apakah dibolehkan atau sebaliknya? Berikut ulasannya.

Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Nonmuslim

Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim. Sebagian membolehkan memberikan daging kurban untuk non muslim (ahlu zimah), sebagian lainnya tidak membolehkan.

Pakar Fikih, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, Ibnul Munzir sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umat Islam telah berijma' (sepakat) atas kebolehan memberikan daging kurban kepada umat Islam, namun mereka berselisih paham bila diberikan kepada fakir dari kalangan non muslim.

Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging kurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim.

Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan qurban kepada mereka.

Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut