Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan bagi Wanita, Haruskah Mengaqadha atau Membayar Fidyah?
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Bagaimana hukum membayar hutang puasa Ramadhan bagi wanita? Selain ada tamu bulanan atau haid, wanita juga biasanya mengalami kondisi nifas setelah melahirkan dan juga menyusui.
Namun nyatanya para wanita yang meninggalkan puasanya karena alasan-alasan tersebut diwajibkan mengganti (qadha’). Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkap mengenai hukum mengganti puasa Ramadhan bagi para wanita berikut ini.
 
                                
 
Allah SWT berfirman, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain. dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu meberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Maka dari itu, hukum membayar hutang puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sebab-sebab tertentu oleh wanita muslimah adalah wajib.
 
                                        Slain sakit, meng-qadha’ puasa di luar bulan Ramadhan juga diwajibkan bagi wanita yang tengah haid, nifas, hamil, menyusui.
Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Al Muhadzzab menuliskan, “Ulama juga telah sepakat atas wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas wanita haid dan nifas.”
 
                                        Pernyataan tersebut turut diperkuat dengan tulisan Syihabuddin Al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah Al-Qulyubi ala Al-Mahalli yang berbunyi, “perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit. Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar.”
Sedangkan tata cara membayar hutang puasa Ramadhan adalah dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari yang lain atau setelah bulan Ramadhan selesai sampai sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya.
 
                                        Lalu, bagaimana jika belum mengganti puasa yang ditinggalkan hingga datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya? Maka wanita tersebut harus meng-qadha’ puasa di hari-hari setelah Ramadhan tahun berikutnya selesai sekaligus membayar fidyah.