Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Menjelang Buka Puasa, Umat Muslim Perlu Mengamalkan 
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan bagi Wanita, Haruskah Mengaqadha atau Membayar Fidyah?

Selasa, 12 April 2022 - 08:58:00 WIB
Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan bagi Wanita, Haruskah Mengaqadha atau Membayar Fidyah?
Bagaimana hukum membayar hutang puasa Ramadhan bagi wanita? (Foto: Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Hal tersebut merujuk pada sabda Radulullah SAW, “Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Dapat disimpulkan bahwa hukum membayar hutang puasa Ramadhan bagi wanita adalah wajib.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut