Hukum Memberi Uang saat Idul Fitri
Perayaan Hari Raya Idul Fitri sejatinya bukan untuk bersenang-senang namun bersyukur kepada Allah SWT dengan banyak berzikir dan membesarkan nama Allah.
Ibnu Arabi, sebagaimana dalam Al Lisan, berkata, "Hari ‘ied disebut ‘ied karena ia senantiasa kembali setiap tahun dengan kebahagian yang baru.” (dinukil dari Syarh Umdah al Fiqh, hal. 309)
Oleh karena itu, hari raya seharusnya dimaknai oleh kaum muslimin sebagai bentuk sukacita karena keutamaan dan karunia Allah.
Berbahagia karena keutamaan dan karunia Allah adalah perintah Allah ‘azza wa jalla dalam Al Qur`an:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus [10]: 58)
Bukti bahwa hari raya merupakan hari kebahagiaan kaum muslimin terletak pada disyariatkannya amal ibadah yang mengandung nilai sosial dan nilai ketaatan serta ketundukan kepada Allah sebagai tujuan utamanya.
Tujuannya adalah, agar secara merata seluruh kaum muslimin dapat merasakan kebahagiaan, termasuk orang-orang yang tidak berkecukupan.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki