Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Diperbolehkan atau Dilarang?
JAKARTA, iNews.id - Hukum mengambil uang suami tanpa izin jadi informasi yang menarik untuk diulas. Kalimat tersebut kerap dipertanyakan masyarakat Muslim Indonesia.
Secara hukum Islam, istri mengambil uang suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab, uang itu merupakan milik suami. Istri tidak serta merta boleh mengambil hak atas uang tersebut.
Namun, berbagai kondisi dapat jadi sebab diperbolehkannya istri untuk mengambil uang suami tanpa izin. Seperti membayar pendidikan anak dan melunasi biaya pengobatan anak maupun diri sendiri.
Ingin tahu lebih jelas mengenai hal itu? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hukum mengambil uang suami tanpa izin seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (28/11/2023).
Melansir laman Kemenag RI, suami wajib untuk memberikan nafkah kepada istri. Ia pun juga harus memenuhi segala kebutuhan hidup, seperti pangan, sandang, papan, dan biaya-biaya lainnya.
Istri diizinkan untuk mengambil uang suami tanpa izin jika suami tidak memberikan nafkah yang memadai atau mencukupi. Akan tetapi, istri haruslah bersikap jujur mengenai finansial atau keuangan.
Adapun, peristiwa istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi pada masa hidupnya Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Seperti hadits riwayat Bukhari dan Ibnu Majah, beliau bersabda:
"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad. 'Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya, sangat pelit. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' ujar Hindun. Nabi pun menjawab, 'Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,' " (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya).
Dengan kata lain, istri mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan, dengan syarat kondisinya seperti hadist yang telah dipaparkan sebelumnya.
Itulah hukum mengambil uang suami tanpa izin. Semoga mencerahkan!
Editor: Komaruddin Bagja