Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Diperbolehkan atau Dilarang? 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pembagian Uang Suami Istri Menurut Islam, Berapa Besarannya?

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:31:00 WIB
Ini Pembagian Uang Suami Istri Menurut Islam, Berapa Besarannya?
Pembagian uang suami istri menurut Islam (Foto: Kryzov/EE)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Simak pembagian uang suami istri menurut Islam. Sebagaimana yang telah diketahui, setiap keluarga atau pasangan suami istri memiliki cara tersendiri dalam mengelola keuangannya.

Sebagian pasangan suami istri membagi masing-masing penghasilan yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sisanya hanya bertumpu pada penghasilan suami atau istri.

Namun bagaimana menurut syari’at Islam mengenai pembagian uang suami istri yang benar? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Pembagian uang suami istri menurut Islam

Perlu diketahui bahwa nafkah atau pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok merupakan kewajiban yang harus diberikan seorang suami terhadap istrinya.

Kewajiban memberi nafkah untuk istri oleh suami bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6.

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

Artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Sebuah Hadits juga menegaskan bahwa nafkah merupakan hak istri yang harus dipenuhi oleh suami.

“Engkau beri dia makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki pakaian,” (HR Ahmad).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut