Hukum Mengeluarkan Sperma saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Puasa pada dasarnya adalah mengekang atau menahan diri dari sesuatu yang membatalkan. Lantas, bagaimana hukum mengeluarkan sperma saat puasa?
Selain menahahan hawa nafsu, puasa juga berarti melatih kesabaran, manusia bersikap sabar (menahan diri) dari makan,minum, berhubungan seksual. Sebab, perbuatan-perbuatan itu bisa merusak ibadah puasa.
Di dalam berpuasa terkandung hikmah yakni membersihkan jiwa, menyucikannya serta membebaskannya dari endapan-endapan yang buruk (bagi kesehatan tubuh) dan akhlak-akhlak yang rendah.
Orang yang berpuasa juga harus sabar dalam segala hal. Sebab, ini puasa adalah pengendalian diri dari hawa nafsu maupun amarah.
Puasa adalah menahan sekaligus meredam hasrat dan hawa nafsu yang terdapat dalam diri manusia. Pada saat seseorang berpuasa dapat dipastikan dirinya sedang bersabar dari segala hal yang dapat membatalkan puasanya, seperti makan, minum, berhubungan badan suami-istri semenjak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Seseorang yang berpuasa pada dasarnya sedang berada di puncak kesabaran yang tidak ada bandingannya, baik di dunia maupan kelak ketika berhadapan langsung dengan Allah Swt pada hari kiamat.
Muhammad Saiyid Mahadhir MAg dalam bukunya Bekal Ramadhan dan Idul Fitri (4) Batalkah Puasa Saya? menjelaskan, sengeaja mengeluarkan sperma (air mani) bukan karena mimpi maka batal puasanya baik karena sebab bercumbu atau masturbasi.
Para ulama menilai bahwa onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan hadits qudsi bahwa Allah SWT berfirman:
"Orang yag berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya." (HR. Bukhari)
Onani atau masturbasi menurut Ibnu Qudamah adalah bagian dari syahwat tersebut.
"Jika seseorang mengeluarkan sperma (air mani) sevara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublaj yang timbul dari syahwat.
Selain mengeluarkan sperma dengan sengaja, hal yang juga membatalkan puasa adalah jima’ atau hubungan seksual.
Mayoritas ulama meyakini bahwa selain puasanya batal, dia juga wajib mengganti puasanya di kemudian hari dan harus membayar denda atau kifarat berupa memerdekakan budak atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Bagi orang yang sedang puasa namun keluar sperma karena tidak dengan sengaja seperti mimpi saat tidur maka tidak batal puasanya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa, berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar sperma)". (HR At Tirmizi)
Namun, bagi orang yang keluar sperma karena mimpi diharuskan segera mandi wajib begitu bangun dari tidurnya agar bisa melaksanakan ibadah lainnya seperti sholat, membaca Alquran ataupun i'tikaf.
Itulah ulasan hukum mengeluarkan sperma saat puasa yang perlu muslim ketahui agar ibadah puasa di Bulan Ramadhan yang dijalani tidak sia-sia.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki