Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari
JAKARTA, iNews.id - Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan Ramadhan pada malam hari masih menjadi perdebatan. Pasalnya, mengeluarkan air mani secara sengaja, yang bisa disebut dengan istilah masturbasi atau onani merujuk pada kegiatan yang dapat membangkitkan hawa nafsu.
Padahal, bulan Ramadhan identik dengan momen untuk menjaga hawa nafsu, seperti menahan diri dari makan dan minum hingga syahwat dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Oleh sebab itu, umat Muslim perlu mengetahui hukumnya hingga konsekuensi yang harus dilakukan jika melakukan perbuatan tersebut saat bulan Ramadhan.
Melansir dari laman NU Online, Kamis (14/3/2024), mazhab Syafi’i dan Maliki mengharamkan kegiatan mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di waktu apapun. Hal itu merujuk pada perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali di hadapan suami atau istri yang sah.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS al-Mukminun [23]: 5-6).