Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah, Ini Ancamannya Jika Meninggalkan Kewajiban

Rabu, 20 April 2022 - 20:30:00 WIB
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah, Ini Ancamannya Jika Meninggalkan Kewajiban
Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah

Menurut ulama yakni ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sesuai dengan namanya, zakat Al-Fithr diberikan pada hari Fithr, yaitu Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fithr, pada tanggal 1 Syawwal. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: 

"Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. AdDaruquthny).
Imam Syafi'i dalam qaul jadid dan mayoritas ulama lainnya menyebutkan bahwa waktu wajib itu sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadhan. 

Sedangkan dalam qaul qadimnya Imam Syafi'i dan mazhab Hanafiyyah dan sebagian Malikiyyah menyebutkan bahwa waktu wajibnya adalah sejak terbitnya fajar bulan Syawal.

Para ulama syafi'iyyah menyatakan bahwa yang utama untuk membayarkan zakat fithri adalah di hari raya Idul Fithri sebelum keluar untuk shalat id. Meski demikian, jika dikeluarkan dua hari sebelumnya dalam rangka mempermudah pendistribusian juga bagus. 

Imam an Nawawi mengatakan " Para ulama syafi'iyyah berkata: Boleh mendahulukan zakat fithri sebelum waktu wajib, tanpa ada perbedaan pendapat… pendapat yang shahih adalah boleh zakat fithri sepanjang bulan Ramadhan, tapi tidak sebelumnya.

Ibrahim al-Baijuri menyebutkan: Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534)

Imam an-Nawawi al-Bantani menyebutkan: pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu. Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal. Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan shalat Id.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut