Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa, Begini Kata Ulama 4 Madzhab
JAKARTA, iNews.id - Doa merupakan intisari ibadah. Karena itu, muslim harus sungguh-sungguh ketika berdoa. Lantas, bagaimana hukum mengusap wajah setelah berdoa?
Dalam ajaran Islam, doa adalah permohonan atau permintaan dari seseorang hamba kepada Tuhan dengan menggunakan lafal yang dikehendaki dan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, atau meminta sesuatu sesuai dengan hajatnya atau memohon perlindungan kepada Allah Swt.
Doa yang dimaksud di sini suatu aktivitas ruhaniah yang mengandung permohonan kepada Allah Swt.
Dilansir dari uinjkt.ac.id, doa dalam istilah syara berarti memohon kepada Allah dengan suatu permintaan dan keinginan pada sesuatu yang tidak dimiliki mengenai kebaikan, disertai dengan sikap merendahkan diri kepada Allah dalam upaya mewujudkan permintaan serta meraih cita-citanya.
Dalam Al Quran, Surat Al A'raf ayat 55, Allah SWT berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya: Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan berendah diri dan suara yanglembut. Sesungguhnya Allah tidakmenyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-A'raf: 55).
Salah satu adab ketika berdoa yakni mengusap wajah. Hal ini lazim dilakukan sebagian besar umat Islam. Namun, sebagian menganggap mengusap wajah setelah berdoa tidak ada hukum dan hadisnya dhaif. Lantas, bagaimana hukumnya mengusap wajah setelah berdoa? Berikut ulasan lengkapnya.
Ulama 4 madzhab sepakat mengenai kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Para fuqaha madzhab Syafi’i pun menegaskan sunnah hukumnya mengusap wajah setelah berdoa.
Dalam hal ini, al-Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
وَمِنْ آَدَابِ الدُّعَاءِ كَوْنُهُ فِي الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ وَالْأَحْوَالِ الشَّرِيْفَةِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَرَفْعُ يَدَيْهِ وَمَسْحُ وَجْهِهِ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَخَفْضُ الصَّوْتِ بَيْنَ الْجَهْرِ وَالْمُخَافَتَةِ).
“Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan suara antara keras dan berbisik.” (al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 487).
Dilansir dari laman MAN Lumajang, al-Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab at-Tahqiq tentang kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, sebagaimana dikutip oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib juz 1 hal. 160, dan al-Khathib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juz 1 hal. 370.
Para fuqaha yang mengikuti madzhab Maliki juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Al-Imam an-Nafrawi berkata: