Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan 
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?

Kamis, 05 Mei 2022 - 09:27:00 WIB
Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?
Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi (Foto: Garakta Studio)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar pendapat tersebut, maka laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut, lebih baik menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah :

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur : 3). 

Cukup jelas bukan, penjelasan tentang hukum menikahi wanita yang kita zinahi?


Wallahu A’lam.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut