Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?
Atas dasar pendapat tersebut, maka laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut, lebih baik menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur : 3).
Cukup jelas bukan, penjelasan tentang hukum menikahi wanita yang kita zinahi?
Wallahu A’lam.
Editor: Komaruddin Bagja