Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Terakhir Libur Panjang, Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Tembus 54.219 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Merayakan Tahun Baru Islam, Apakah Haram atau Mubah?

Senin, 25 Juli 2022 - 12:33:00 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru Islam, Apakah Haram atau Mubah?
Hukum merayakan tahun baru Islam (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum merayakan tahun baru Islam atau tahun baru hijriah patut diketahui oleh setiap muslim.  Tahun baru Islam 1444 H yang jatuh pada hari Sabtu, 30 Juli 2022.

Dalam menyambut tahun baru Islam, tidak ada perayaan khusus yang dilakukan oleh umat muslim seperti layaknya menyambut tahun baru yang lain. Tahun baru Islam umumnya lebih sering disambut dengan acara doa dan memperbanyak amalan baik.

Bulan Muharram juga disebut sebagai syahrullah al Asham yang artinya Bulan Allah yang sunyi. Selain dilarang berperang, umat Muslim juga dianjurkan untuk menjalankan amalan-amalan baik di bulan ini, salah satunya dengan puasa

Lantas merayakan Tahun Baru Islam bagi kamu Muslim?

Dilansir iNews.id dari laman Dalam Islam, Senin (25/7/2022), merayakan tahun baru Hijriah sah-sah saja asal tidak keluar dari ketentuan syariat Islam dan tidak membuat kaum muslim meninggalkan seruannya kepada Allah SWT.

Merayakan tahun baru Islam dengan hanya sebatas makan bersama dan kumpul dengan keluarga merupakan sunnah karena ada unsur silaturahmi. Mempererat tali silaturahmi antar sesama muslim bisa menambah pahala dan merupakan hal yang disukai Allah.

Adapun umat Muslim juga sering melakukan puasa, doa bersama, dan pengajian ketika perayaan tahun baru Islam. Hal tersebut tentunya tidak melanggar ketetapan yang Allah SWT berikan. Ini berarti, merayakan tahun baru Islam juga bisa dikatakan mubah dan tetap boleh dilakukan dan jika tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa.

Lalu apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru Islam kepada sesama muslim? 

Jika mendapatkan ucapan dan selamat tahun baru, maka diperbolehkan menjawab dan membalasnya. Namun, tidak ada riwayat para sahabat Nabi Muhammad SAW bahwa mereka saling memberi ucapan selamat tahun baru. 

Contoh membalas selamat tahun baru hijriah, bisa dijawab dengan ungkapan: Semoga Allah SWT memberikan kepadamu dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan bagimu.

Segala hukum yang berkenaan tidak melanggar syariat yang Allah SWT tetapkan maka bisa termasuk sunnah. Adapun jika telah melanggar ketentuan Allah SWT, maka akan termasuk haram atau hal yang dilarang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut