Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diejek soal Serangan 11 September, Cawalkot New York Mamadani: Muslim Biasa Hadapi Hinaan!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam: Apa Kata Ulama?

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:13:00 WIB
Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam: Apa Kata Ulama?
Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam (Foto:vikings.com.au)
Advertisement . Scroll to see content
dan Wakil Presiden RI ke-13 itu menegaskan hukum haram bukan pada Valentine Day-nya, melainkan perayaan yang dilakukan masyarakat. 


"Bukan valentine-nya. Namun, cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang," terangnya. Ia menambahkan, MUI akan membicarakan secara khusus tentang permasalahan tersebut, terutama berkaitan dengan apakah pihaknya perlu mengeluarkan fatwa secara khusus atau tidak. 


"Orang pasti tahu kalau perayaan sudah di luar aturan agama, pasti itu haram. Namun, untuk menjaganya, kita akan lakukan kajian terlebih dahulu," tandasnya. Pendapat senada dikemukakan Ketua MUI Pekanbaru, Ilyas Husti. Ia mengimbau kepada masyarakat Riau agar tidak merayakan Valentine Day. "Kita mengimbau kepada umat muslim yang ada di Riau agar tidak merayakan hari valentine itu. Karena hal itu bertentangan dengan ajaran Islam," terangnya. Ilyas meminta agar masyarakat, terutama generasi muda Islam tidak terjebak kepada budaya Barat itu. Apalagi, selama ini, generasi penerus bangsa, dalam merayakan hari Valentine itu, dirayakan dengan melakukan hal maksiat. Untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam, MUI mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Allah. 


Hukum merayakan Valentine menurut Islam menunjukkan bahwa perayaan ini tidak sesuai dengan ajaran agama dan sebaiknya dihindari oleh umat Muslim. Dengan memahami alasan di balik pengharaman tersebut, kita diingatkan untuk lebih menghargai dan mengekspresikan cinta serta kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari tanpa harus terikat pada tanggal tertentu yang tidak memiliki dasar syariat. Wallahu wa'lam.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut