Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ISEF 2026, Kemenag Dorong 3 Strategi Penguatan Zakat Produktif demi Kemandirian Mustahik
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah dan Sudah Menikah, Naudzubillah Min Dzalik

Jumat, 11 November 2022 - 20:05:00 WIB
Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah dan Sudah Menikah, Naudzubillah Min Dzalik
Pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah (Foto: MynewsGH)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah hukum pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah. Seperti diketahui, Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Hukum zina di dalam Islam, apapun bentuknya adalah haram. Larangan zina tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran surat Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:

وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Zina adalah perbuatan yang merujuk pada persenggamaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). 

Namun, bentuk perbuatan zina sejatinya ada berbagai macam. Misalnya saja adalah semua yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut