Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah dan Sudah Menikah, Naudzubillah Min Dzalik
Terkait hukum hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang, ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang. Di antara hikmah dari hukum tersebut antara lain adalah:
1. Agar orang lain mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina.
2. Supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar.
3. Agar ada syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.)
Itulah ulasan mengenai hukuman berat pelaku zina yang belum menikah atau yang sudah menikah. Mengingat begitu besar dosa dan hukumannya, hendaknya semua umat islam mengindahkan peringatan keras untuk menjauhi zina demi kebaikan dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja