Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ISEF 2026, Kemenag Dorong 3 Strategi Penguatan Zakat Produktif demi Kemandirian Mustahik
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah dan Sudah Menikah, Naudzubillah Min Dzalik

Jumat, 11 November 2022 - 20:05:00 WIB
Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah dan Sudah Menikah, Naudzubillah Min Dzalik
Pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah (Foto: MynewsGH)
Advertisement . Scroll to see content

Namun secara garis besar, ada jenis zina yang lain yakni  Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya saja perselingkuhan hingga berujung pada hubungan intim. Sementarab Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah.

Semua jenis zina itu dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam pun wajib menghindari perbuatan tersebut.

Lantas, apa hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah maupun yang sudah menikah? Berikut ini adalah ulasannya.

Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah

Dosa zina sangatlah besar. Tak hanya di akhirat, pelaku zina juga akan mendapatkan hukuman khusus di dunia. 

Zina yang dilakukan oleh pasangan sebelum menikah haram adalah Zina Ghairu Muhsan. Hukumannya adalah cambuk 100 kali. Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu, sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut