Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Terbaru Rumah Tangga Dahlia Poland dan Fandy Christian, Sudah Resmi Cerai?
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Macam-macam Talak

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:58:00 WIB
Hukum Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Macam-macam Talak
Hukum Perceraian dalam Islam (Foto: Prostock Studio/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Macam-macam perempuan yang ditalak 

1. Talak bid'ah yakni talak yang haram dilakukan atau tidak boleh ditalak. Dalam arti lain, talak bid'ah adalah mentalak istri yang pernah dikumpuli dan dalam keadaan mens, nifas atau suci yang pernah dikumpuli namun belum jelas kandungannya. 

2. Talak Sunnah yakni mentalak istri dalam keadaan suci yang belum dikumpuli. 

3. Talak bukan bid'ah dan Sunni seperti mentalak istri yang belum digauli, mengandung, anak kecil dan perempuan lanjut usia.

Hikmah larangan mentalak dalam keadaan mens karena memperpanjang masa Iddah yaitu masa mens ditambah masa Iddah talak. Sehingga merugikan perempuan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut