Hukum Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Macam-macam Talak
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:58:00 WIB
1. Talak bid'ah yakni talak yang haram dilakukan atau tidak boleh ditalak. Dalam arti lain, talak bid'ah adalah mentalak istri yang pernah dikumpuli dan dalam keadaan mens, nifas atau suci yang pernah dikumpuli namun belum jelas kandungannya.
2. Talak Sunnah yakni mentalak istri dalam keadaan suci yang belum dikumpuli.
3. Talak bukan bid'ah dan Sunni seperti mentalak istri yang belum digauli, mengandung, anak kecil dan perempuan lanjut usia.
Hikmah larangan mentalak dalam keadaan mens karena memperpanjang masa Iddah yaitu masa mens ditambah masa Iddah talak. Sehingga merugikan perempuan.
Editor: Komaruddin Bagja