Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalil Puasa Asyura Menurut Hadis Shahih, Jangan Lewatkan 10 Muharram!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Puasa Asyura 10 Muharram

Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:57:00 WIB
Hukum Puasa Asyura 10 Muharram
Hukum puasa Asyura 10 Muharram awalnya wajib namun dinasakah atau dihapus menjadi sunnah. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum puasa Asyura 10 Muharram asalnya wajib, namun kemudian kewajibannya di-nasakh (dibatalkan) dengan kewajiban puasa Ramadhan. Setelah itu, puasa Asyura berubah hukumnya menjadi sunnah. 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, Puasa 10 Muharram disyariatkan dengan status sebagai puasa sunnah sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :

هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ

Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan RA berkata: "Wahai penduduk Madinah, dimana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Ini hari Assyura, dan Allah tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka" (HR Bukhari)

Juga ada hadits lainnya berikut ini :

قَدِمَ النَّبِيُّ  فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : يَوْمٌ صَالِحٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي إسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى فَقَالَ : أَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa beliau berkata,"Ketika Rasulullah SAW tiba di kota Madinah dan melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum assyuraa, beliau pun bertanya, "apa ini?". Mereka menjawab: "Ini hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka lalu Musa shaum pada hari itu. Maka Rasulullah SAW menjawab: Aku lebih berhak terhadap Musa dari kalian, maka beliau shaum pada hari itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut. (HR Bukhari).

Adapun keutamaan puasa asyura tersebut bisa menghapus dosa-dosa kita selama setahun yang telah lalu. Hal itu didasarkan pada hadits berikut ini :

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ، وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

Puasa hari Arafah itu menghapukan dosa tahun sebelum dan sesudahnya. Puasa hari Asyura itu menghapus tahun sebelumnya. (HR. Muslim)

Sedangkan dasar tentang kesunnahan puasa pada tanggal 9 di bulan Muharram adalah hadits berikut ini.

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِل إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَال ابْنُ عَبَّاسٍ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِل حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Rasulullah SAW bersabda,"Tahun depan insyaaalh kita akan puasa pada hari kesembilan. " Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Belum sampai ke tahun depan Rasulullah SAW telah wafat". (HR. Muslim)

Jadi bila melihat lahiriyah hadits ini, puasa tanggal 9 Muharram memang belum sempat dikerjakan beliau SAW. Namun beliau sudah merencanakannya, sehingga para ulama umumnya sepakat bahwa tanggal 9 pun termasuk puasa yang disunnahkan.

Adapun terkait masalah hikmah kenapa ada puasa sunnah pada tanggal 9 Muharram, salah satunya agar jangan sampai umat Islam berpuasa seperti puasanya orang Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja. Agar berbeda, maka hukumnya sunnah untuk dikerjakan puasa sehari sebelumnya juga.

Sejarah Puasa Asyura

Sejarah Puasa Asyura yang dilakukan tiap tanggal 10 Muharram sudah dilakukan Rasulullah SAW sebelum diwajibkan puasa Ramadhan. 

Rasulullah SAW dan para shahabatnya saat itu telah mendapatkan perintah untuk mengerjakan puasa, di antaranya adalah puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud disebutkan bahwa Nabi SAW telah bersabda:

"Rasulullah SAW berpuasa tiga hari pada setiap bulannya dan beliau berpuasa di hari Asyura. (HR. Abu Daud).

Lalu turunlah ayat yang memerintahkan Nabi SAW untuk mengerjakan puasa fardhu hanya di bulan Ramadhan saja. Sehingga semua puasa yang sudah ada sebelumnya tidak diwajibkan lagi, namun kedudukannya menjadi sunnah. 

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut