Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Dampak Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki, Puluhan Ibu Menyusui Dievakuasi
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Jumat, 08 April 2022 - 19:21:00 WIB
 Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar.”

Fidyah yang wajib dibayarkan tersebut senilai 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin selama jumlah hari ia meninggalkan puasa Ramadan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui boleh ditinggalkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut