Hukum Puasa Ramadhan untuk Anak
Ibnu batthol berkata ulama' sepakat (ijam') bahwa anak yang belum balig tidak diwajibkan ibadah dan melakukan kefarduan kecuali bila sudah baligh akan tetapi mayoritas ulama menganggap baik atas latihan ibadah yang dilakukan anak belum balig karena mengharapkan keberkahan.
Sedangkan bagi orang tua yang menyuruh anaknya melakukan latihan puasa itu diberikan pahala. Sebab kebiasaan ibadah yang dilakukan anak belum balig itu menyebabkan dia mudah melakukan ibadah di saat anak sudah diwajibkan melakukan ibadah yaitu di saat sudah balig.
Hadits Nabi SAW:
“Pena itu diangkat (syariat tidak berlaku) bagi 3 orang: 1. Orang yang tidur sampai ia terbangun, 2. Anak kecil sampai ia baligh, 3. Orang gila sampai ia sembuh” (HR Abu Daud).
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki