Hukum Qurban dan Aqiqah dalam Islam, Apa Satu Hewan Boleh Diniatkan Bersama?
Pertanyaan lain kemudian muncul terkait qurban dan aqiqah. Misalnya, bagaimana jika meniatkan qurban dan aqiqah dalam satu hewan yang disembelih?Merujuk pada pendapat Imam Ramli, diperbolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat qurban dan aqiqah sekaligus.
Adapun acuan atau dasar hukumnya adalah mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا
Artinya: Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.
Jika merujuk pada pendapat tersebut, ada konsekuensi yang kontradiktif. Sebab, proses pembagian daging kurban dibagikan secara mentah. Sedangkan aqiqah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu atau dibagikan secara matang siap saji.
Menyikapi persoalan tersebut, hal itu ternyata tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian bukanlah termasuk hal yang substantif. Keduanya cara itu adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah itu sendiri. Wallahualam bisawab
Editor: Komaruddin Bagja