Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Sound Horeg Dalam Islam, Benarkah Haram? Begini Penjelasannya

Kamis, 24 Juli 2025 - 05:45:00 WIB
Hukum Sound Horeg Dalam Islam, Benarkah Haram? Begini Penjelasannya
Hukum sound horeg dalam Islam diputuskan haram oleh MUI Jatim. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menjelaskan fatwa tersebut, MUI Jawa Timur merumuskan enam poin penting.

Pertama, MUI Jatim menilai memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif.

"Selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam poin kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Menurut dia, sebagaimana dalam poin ketiga fatwa tersebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Kemudiaan, lanjutnya, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh," kata dia sebagaimana poin keempat fatwa.

Dia menegaskan, poin kelima dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugiaan terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," poin keenam dalam fatwa tersebut.

Demikian ulasan hukum sound horeg dalam Islam yang perlu diketahui dan dipahami umat Islam.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut