Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Campak Bisa Mematikan, Dokter: Tidak Vaksin MR
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Vaksin Saat Puasa, Bolehkah?

Jumat, 08 April 2022 - 20:15:00 WIB
Hukum Vaksin Saat Puasa, Bolehkah?
Warga Kota Cimahi disuntik vaksin Covid-19 akan digelar hingga malam hari selepas sholat tarawih mengingat vaksinasi lengkap menjadi syarat melakukan mudik saat lebaran nanti. (Foto/Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula."

Dengan demikian, hukum vaksin saat puasa yang dilakukan dengan cara injeksi intramuskular (suntik) adalah diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalani.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut